Sempat Tak Lulus, Partai Prima Kini Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi Pemilu 2024

Reza Gunadha | Suara.com

Sabtu, 01 April 2023 | 13:39 WIB
Sempat Tak Lulus, Partai Prima Kini Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi Pemilu 2024
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Kelulusan Partai Prima itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," demikian tulisan dalam pengumuman itu, dilihat Suara.com, Sabtu (1/4/2023).

Seusai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Sosialisasikan Penambahan Dapil Pemilu 2024, Ada 6 Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024

KPU Sosialisasikan Penambahan Dapil Pemilu 2024, Ada 6 Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:44 WIB

KPU Minta Data Temuan Bawaslu yang Sebut 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

KPU Minta Data Temuan Bawaslu yang Sebut 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:07 WIB

KPU Klaim Coklit Sudah Hampir 100 Persen, Potensial Pemilih Lebih dari 204 Juta Penduduk

KPU Klaim Coklit Sudah Hampir 100 Persen, Potensial Pemilih Lebih dari 204 Juta Penduduk

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:53 WIB

Kena Sanksi karena Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp7,6 M

Kena Sanksi karena Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp7,6 M

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:41 WIB

Kronologi Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan, Gegara Gaduh Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Kronologi Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan, Gegara Gaduh Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:59 WIB

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Gubernur Bali dan Soekarno Dinilai Sama-sama Mengguncangkan Dunia

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Gubernur Bali dan Soekarno Dinilai Sama-sama Mengguncangkan Dunia

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:00 WIB

Mantan Ketua KPU RI Bandingkan Gibran Dengan Gubernur Bali, Ternyata Karena Hal Ini

Mantan Ketua KPU RI Bandingkan Gibran Dengan Gubernur Bali, Ternyata Karena Hal Ini

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:45 WIB

Langgar Etik Gegara Ucapan Proporsional Tertutup, Ketua KPU Hanya Dikenai Sanksi Teguran Oleh DKPP

Langgar Etik Gegara Ucapan Proporsional Tertutup, Ketua KPU Hanya Dikenai Sanksi Teguran Oleh DKPP

Kotak Suara | Jum'at, 31 Maret 2023 | 09:50 WIB

Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih untuk Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih untuk Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

Kotak Suara | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:19 WIB

Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!

Putusan Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Komisi II DPR: Ini Bisa Merembet Ke Mana-mana!

News | Senin, 27 Maret 2023 | 19:09 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB