Dalam sidang Kamis (2/3/2023), Partai Prima akhirnya berhasil memenangkan gugatan perdata. Majelis Hakim saat itu menyatakan bahwa KPU terbukti bersalah dan wajib membayar kerugian materi Rp500 juta kepada pihak penggugat.
Tak hanya itu, KPU juga diminta untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Di sisi lain, Wakil Ketum Prima Alif Kamal meyakini bahwa adanya dua putusan tersebut bisa membuat partainya kembali berpotensi mengikuti pemilihan.
Namun, KPU tentu tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, pengajuan tersebut dikabulkan. Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 pun dibatalkan. Tahapan pemilihan ini tetap dilanjutkan.
Diizinkan Kembali Ikut Verifikasi
Benar saja, Partai Prima juga memenangkan gugatan di Bawaslu. Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), KPU terbukti melanggar atas pemeriksaan berkas verifikasi administasi Prima. Mereka diperintahkan untuk kembali mengikutsertakan parpol ini.
Kembali Buntu
Usai diberi kesempatan kedua untuk verifikasi administrasi, namun KPU menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai. Hasilnya ini sebetulnya sudah dirilis sejak Minggu (16/4/2023). Dengan begitu, jalan mereka menuju Pemilu 2024 kembali buntu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan