Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, paslon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai atau gabungan beberapa partai politik yang memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah perolehan kursi di parlemen paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional di Pemilu anggota DPR periode lalu.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.