Kecurangannya Dibongkar Mahfud MD, Ini Perbedaan Pemilu Zaman Orde Baru dan Sekarang

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 11:15 WIB
Kecurangannya Dibongkar Mahfud MD, Ini Perbedaan Pemilu Zaman Orde Baru dan Sekarang
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Mahfud MD menyinggung adanya kecurangan di setiap pemilu yang dilakukan oleh para peserta. Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional dengan judul ‘Literasi Media dalam Politik Jelang Pemilu 2024’ di UIN Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Mahfud MD membandingkan kecurangan Pemilu di masa Orde Baru dan era sekarang.

"Kalau dulu zaman Orba tak bisa dibantah, curang. Itu yang curang pemerintah terhadap rakyat," kata Mahfud.

Namun sekarang, Mahfud melanjutkan, kecurangan dilakukan oleh peserta Pemilu. Sudah lima kali Pemilu dilaksanakan pascareformasi dan Mahfud MD menyadari kecurangan tersebut.

"Apakah besok ada kecurangan, pasti ada. Sudah lima kali Pemilu kita tahun 1999, 2004, 2009, 2019 curang terus. Tetapi beda, yang curang sekarang itu adalah peserta Pemilu sendiri, bukan pemerintah," lanjut Mahfud.

Jika ditilik lagi, selain kecurangan, apa saja perbedaan pemilu zaman Orde baru dan Reformasi?

1. Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu

Pemilu Orde Baru memuat pengelompokkan partai menjadi tiga golongan. Oleh sebab itu, pemilu saat itu hanya diikuti tiga partai yakni PPP, PDI P, dan Golkar. Sementara itu, kini pemilu diikuti oleh banyak partai selama memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi KPU. 

2. Partai yang Selalu Menang

Baca Juga: Elite Parpol Berebut Restu Presiden, Gegara Jokowi Setengah Hati Ikuti Perintah PDIP Usung Ganjar

Golkar selalu menang secara meyakinkan dan mutlak di Masa Orde baru. Kini partai yang menang tergantung pemilihan langsung dari rakyat.

3. Pemegang Kekuasaan Politik

Pada masa Orde Baru, kekuatan politik ada di tangan pemerintah sepenuhnya. Namun kini kekuasaan tersebut ada di tangan setiap partai politik dan masyarakat.

4. Pihak Pemilih Presiden

Di masa Orde Baru, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sementara itu setelah reformasi, pemilihan presiden, kepala daerah dan wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat.

5. Pemilihan untuk Para Lembaga Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI