KPU Gelar Uji Publik PKPU, Logistik Pemilu hingga Dana Kampanye Jadi Bahasan

Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:13 WIB
KPU Gelar Uji Publik PKPU, Logistik Pemilu hingga Dana Kampanye Jadi Bahasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang rencananya akan dibahas bersama Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023) mendatang di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang rencananya akan dibahas bersama Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023) mendatang.

Adapun Rancangan PKPU pertama ialah soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kedua, ialah Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sementara Rancangan PKPU terakhir ialah soal Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Rencananya ketiga draft ini, masukan dari forum ini akan kami konsultasikan di forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan berlangsung Senin siang," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin di Pecenongan, Sabtu (27/5/2023).

Dalam pembahasan ini, anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan tentang Rancangan PKPU soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

"Rancangan PKPU ini mengatur ketentuan seperti mengganti PKPU nomor 15 tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan Keputusan KPU nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019," kata Yulianto.

Kemudian, anggota KPU August Mellaz juga menuturkan soal Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilu.

Dia menjelaskan PKPU tersebut didasari oleh Pasal 277 ayat 6, Pasal 279 ayat 1, Pasal 281 ayat 3, Pasal 297, dan Pasal 298 ayat 5 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tebtang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga perlu diganti," tutur Mellaz.

Baca Juga: Narkopolitik jadi Kendala jelang Pemilu 2024, Kabareskrim Minta Jajarannya Antisipasi Politisi yang Dicurigai Terlibat

Terakhir, anggota KPU Idham Holik yang menjelaskan soal Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu mengatakan pentingnya laporan dana kampanye yang harus dilakukan calon legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu.

Bahkan, lanjut dia, dana kampanye yang dilakukan oleh relawan juga memiliki catatan yang jelas dan terafiliasi dengan laporan dana kampanye calon.

"Dana relawan yang digunakan calon atau parpol wajib diberitahu ke KPU karena mereka wajib melaporkan dana kampanye melalui pasangan calon," terang Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI