Rentetan Kontroversi Denny Indrayana: Terkini Surati Megawati Bahas Penundaan Pemilu

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:30 WIB
Rentetan Kontroversi Denny Indrayana: Terkini Surati Megawati Bahas Penundaan Pemilu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di antaranya, ada Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, dan Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kekinian mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa Denny Indrayana terkait laporan tersebut.

Kirim surat ke Megawati

Denny Indrayana kembali membuat kontroversi usai mengirimkan surat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam surat yang ditulis pada 2 Juni 2023 itu, ia mengingatkan Megawati bahwa gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi oleh beberapa pihak hingga kini masih berlangsung.

Adapun hal ini, katanya, dilakukan dengan dua cara. Pertama, putusan MK soal sistem proporsional tertutup atau terbuka. Kedua, upaya memperebutkan kedaulatan Partai Demokrat melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Denny mengatakan, saat ini pihak Moeldoko sudah disinggung sedang mengajukan PK di MA untuk mengesahkan AD/ART tandingan. Tujuannya agar Moeldoko bisa resmi menjadi ketum Partai Demokrat.

Dikatakan oleh Denny, poin-poin itu dapat membahayakan bangsa hingga pemilu, sehingga ia meminta Megawati bertindak menghentikan gerakan tersebut.

“Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi (juga) bangsa," kata Denny dalam surat tersebut.

Baca Juga: Ahmad Syaikhu Kasih Kode Keras Sandiaga Uno Bisa Jadi Cawapres Anies Baswedan

"Jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh PK di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Silahkan Ibu cek informasi ini dan mohon hentikan siasat yang nyata melanggar konstitusi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI