Suara.com - Keputusan sistem Pemilu 2024 akan segera diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berbagai elemen pemerintah sudah diberikan undangan untuk menghadiri sidang putusan.
"Pihak pemerintah serta pihak terkait, semuanya juga sudah dikasih surat panggilan untuk hadir dalam persidangan," ujar Fajar saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta.
"Perkara 114 itu juga sudah diagendakan untuk nanti pengucapan putusan pada hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," sambungnya.
Lalu, bagaimana skenario sidang dan apa saja hal penting dalam sidang ini? Simak inilah 6 fakta selengkapnya.
Pihak KPU akan hadir secara daring
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya selaku penyelenggara Pemilu akan menghormati segala keputusan MK terkait sistem pemilihan umum.
Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menghadiri sidang putusan MK secara online. Hasyim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengganggu jalannya sidang.
MK bantah ada kebocoran putusan
Sebelumnya, isu soal kebocoran putusan MK yang diungkap oleh Denny Indrayana sempat membuat publik geger. Denny mengatakan bahwa MA akan mengabulkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru dari Mahfud MD tentang Pemilu 2024!
Namun, Ketua MK Anwar Usman telah membantah rumor tersebut. Apalagi, MK masih belum menggelar sidang putusan.