Ia diduga bersama dengan anak buahnya yaitu Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/ Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) telah melakukan tindakan pidana korupsi.
Adapun kasus korupsi yang disangkakan yakni dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, sampai dengan pencucian uang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa