Fatwa Haram Politik Uang Masih Belum Masif, Bawaslu Minta Ini ke MUI

Chandra Iswinarno | Suara.com

Kamis, 22 Juni 2023 | 03:30 WIB
Fatwa Haram Politik Uang Masih Belum Masif, Bawaslu Minta Ini ke MUI
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Keberadaan fatwa haram soal politik uang dalam Pemilu dinilai belum masif disampaikan kepada khalayak ramai. Lantaran itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar lebih masif menyampaikan hal tersebut.

Permintaan itu dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja seperti disampaikannya di Kantor Bawaslu, Jakarta pada rabu (21/6/2023).

"Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah," ujarnya.

Bagja mengungkapkan, sosialisasi fatwa haram tersebut kepada umat Islam di Tanah Air menjadi salah satu ikhtiar menekan potensi pemanfaatan politik uang di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk memasifkan hal tersebut, Bawaslu berencana akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk memasifkan sosialisasi dengan fatwa tersebut.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik keinginan Ketua Bawaslu tersebut. Ia berjanji akan menyosialisasikan kembali fatwa politik uang haram kepada umat Islam di Indonesia.

Menurutnya sosialisasi fatwa haram tersebut menjadi tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas.

"Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," ujar Niam ketika dikonfirmasi Antara.

Untuk diketahui, fatwa mengenai politik uang itu telah ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI MUI pada 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.

Dalam musyawarah itu, MUI menegaskan bahwa suap, uang pelicin, politik uang, dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah, apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.

Kemudian, MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Bawaslu Tegaskan Laporan Politik Uang Harus Bisa Dibuktikan

Ketua Bawaslu Tegaskan Laporan Politik Uang Harus Bisa Dibuktikan

Kotak Suara | Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:16 WIB

Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Siapkan Pengawasan Ekstra Sejak Masa Kampanye

Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Siapkan Pengawasan Ekstra Sejak Masa Kampanye

Kotak Suara | Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:58 WIB

Pemilu Proporsional Terbuka Berpotensi Politik Uang, Ketua Bawaslu: Kami Siap Menindak

Pemilu Proporsional Terbuka Berpotensi Politik Uang, Ketua Bawaslu: Kami Siap Menindak

Kotak Suara | Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:39 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB