Pada kesempatan yang sama, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing menjelaskan Bawaslu memerlukan waktu dua hari kerja untuk pemeriksaan syarat formil.

“Setelah itu, nanti akan diputuskan apakah langsung diterima atau diperbaiki atau ditolak atau diregister, nonregister, diperbaiki,” ujar Tobing.
Menurut dia, syarat formil berupa informasi tentang pelapor, terlapor, tempat kejadian perkara, dan batas waktu pelaporan sudah terpenuhi melalui laporan yang sudah diajukan.
“Kami dorong Bawaslu untuk profesional, tanpa melihat siapa yang terlapor. Kalau mereka profesional dan berani, ini pasti jalan. Kemudian, kalau nanti kita disuruh cari saksi fakta, kita akan cari saksi fakta,” tutur Tobing.
Tobing menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
“Deklarasi itu merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu, merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo,” lanjut dia.
Laporkan Prabowo Cs
Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan MPMI melaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkfli Hasan, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang hadir dalam acara tersebut.
“Karena itu teman-teman dari masyarakat pecinta museum dengan kami mewakili mereka, meminta Bawaslu untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan kubu Prabowo Subianto,” tegas Anggiat.