Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 September 2023 | 12:08 WIB
Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melaksanakan tahapan pemilu di luar program dan jadwalnya.

Awalnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan KPU mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal data dan dokumen bakal calon belum lengkap karena terkendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.

Kemudian, KPU menerbitkan surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penjelasan penerimaan pengajuan kembali bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2023.

"Namun, surat tersebut menguatkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, yang pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan pengajuan kembali berpotensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (4/9/2023).

Hal itu dinilai memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon sehingga bertentangan dengan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Bahwa berkaitan dengan penambahan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Para Pengadu telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," tutur Lolly.

Adapun temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ialah Partai Garuda mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 14 Mei 2023 Pukul 21.52 WITA.

Dokumen persyaratan bakal calon tersebut tidak diajukan melalui Silon karena terjadi permasalahan sehingga Partai Garuda menyusun data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP.

"Pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Garda dan dinyatakan diterima terhadap 28 bakal calon yang tersebar di 6 dapil Kaltim," ujar Lolly.

baca juga

Lalu pada 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52 bakal calon Anggota DPRD Provinsi.

Untuk itu, lanjut Lolly, Bawaslu Kalimantan Timur meminta KPU setempat agar melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada 19 Mei 2023.

"Ini memperjelas bahwa apabila dihitung dari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, jika ditarik 9 bulan, maka batas akhirnya adalah tanggal 14 Mei 2023, Pukul 23.59," ucap Lolly.

Dia mengatakan pihaknya menilai penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian hanya dapat dilakukan dengan mengacu kepada pengajuan bakal calon pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023, dalam rangka memberikan kesempatan partai politik untuk dapat mengajukan kembali bakal calon karena persetujuan sebelumnya belum lengkap akibat kendala Silon.

"Hal tersebut bermakna bahwa Partai Garuda hanya dapat mengajukan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah diajukan sebelumnya pada rentang waktu 1-14 Mei 2023 yang dinyatakan belum lengkap karena adanya kendala Silon, dan bukan menambah bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu 1-14 Mei 2023," kata Lolly.

"Dengan demikian penambahan calon baru di luar rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 11:56 WIB

DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon

DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 10:27 WIB

UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was

UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was

Kotak Suara | Jum'at, 01 September 2023 | 11:20 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×