KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 September 2023 | 11:56 WIB
KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beralibi menjaga data pribadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sehingga membatasi akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Awalnya, Lolly menjelaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat kepada KPU untuk membuka akses Silon secara menyeluruh.

Namun, KPU disebut tetap berpendirian untuk membatasi akses data dan dokumen persyaratan secara menyeluruh pada Silon kepada Bawaslu dengan alasan data dan dokumen tersebut memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Lolly menilai alibi yang disampaikan KPU melalui surat balasan dengan Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 itu tidak beralasan menurut hukum.

"Para Pengadu telah memberi penjelasan bahwa permintaan tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu dan tugas Para Pengadu yang mengawasi pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Lolly, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia, sedangkan yang menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yaitu badan publik yang merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

"Apabila Para Teradu menggunakan rezim hukum Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 terhadap permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh Para Pengadu, maka Para Teradu telah keliru, karena Para Pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik," tutur Lolly.

"Seharusnya, Para Teradu memahami konteks permintaan akses data dan dokumen pada Silon tersebut bukanlah dalam konteks permohonan Informasi Publik, melainkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam rezim UU Pemilu," tandas dia.

baca juga

Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Komisioner KPU mengumumkan sudah menetapkan DCS yang terdiri dari 9.925 nama. Pengumuman disampaikan Komisioner Idham Kholik di Kantor KPU pada Jumat (18/8/2023). [Suara.com/Dea]
Komisioner KPU mengumumkan sudah menetapkan DCS yang terdiri dari 9.925 nama. Pengumuman disampaikan Komisioner Idham Kholik di Kantor KPU pada Jumat (18/8/2023). [Suara.com/Dea]

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon

DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 10:27 WIB

Akui PBNU Didekati Parpol Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya: Udah Kapok!

Akui PBNU Didekati Parpol Jelang Pemilu 2024, Gus Yahya: Udah Kapok!

News | Sabtu, 02 September 2023 | 17:38 WIB

Calon Komisioner Kabupaten Puncak Diduga TPNPB-OPM, Bawaslu Langsung Surati Mabes Polri dan BIN

Calon Komisioner Kabupaten Puncak Diduga TPNPB-OPM, Bawaslu Langsung Surati Mabes Polri dan BIN

Kotak Suara | Jum'at, 01 September 2023 | 14:50 WIB

UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was

UU Pemilu Kerap Digugat ke MK, KPU: Idealnya Sebelum Masuk Tahapan Pemilu Biar Gak Was-was

Kotak Suara | Jum'at, 01 September 2023 | 11:20 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×