Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 September 2023 | 15:54 WIB
Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga draf peraturan KPU (PKPU), yakni revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, revisi PKPU 15/2023 diperlukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/2023 yang hanya melarang kampanye di tempat ibadah.

"Kemudian, kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggungjawab. Dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye di mana aturan KPU harus disesuaikan," kata Hasyim di Harmoni, Jakarta Pusat pada Senin (4/9/2023).

Selain itu, KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden yang di dalamnya berisi aturan soal pencalonan dan syarat calon.

"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," ujar Hasyim.

"Yang kedua, ia harus memeperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional untuk Pemilu DPR RI," katanya.

Mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden, Hasyim menyebut aturan tersebut perlu dibuat, lantaran adanya putusan MK soal syarat calon presiden dan wakil presiden bagi kepala daerah dan menteri atau pejabat setingkat menteri.

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah yang akan berpertisipasi pada pilpres harus mengajukan izin kepada presiden sementara bagi menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengundurkan diri.

Namun, aturan tersebut digugat ke MK dan dikabulkan sehingga menteri atau pejabat setingkat menteri bisa mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus mengundurkan diri, melainkan hanya mengajukan izin kepada presiden.

baca juga

"Jadi, perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden. Nah, ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024," ucap Hasyim.

Kemudian, KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dalam draft tersebut, dibahas tentang gagasan penggunaan dua panel pada penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Panel 1 untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD, panel yang kedua adalah untuk menghitung perhitungan suara pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang peserta pemilunya sama yaitu partai politik," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 15:04 WIB

Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

News | Senin, 04 September 2023 | 12:25 WIB

Ketua KPU Bantah Batasi Akses Silon kepada Bawaslu; Mestinya Pengadu Paham Prinsip Kehati-hatian

Ketua KPU Bantah Batasi Akses Silon kepada Bawaslu; Mestinya Pengadu Paham Prinsip Kehati-hatian

News | Senin, 04 September 2023 | 12:16 WIB

Terkini

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:29 WIB

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×