Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
5 Alasan PDIP Tunjuk Bos Kadin Arsjad Rasjid Jadi Ketua Pemenangan Ganjar Pranowo
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 September 2023 | 09:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mardiono PPP Meyakini Elektabilitas Ganjar Malah Melesat Usai Tak Lagi Jadi Gubernur Jateng
05 September 2023 | 08:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB