Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengubahan batas usia capres cawapres yang diajukan Partai Garuda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Tangkap Layar)
"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.