MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Belum 40, Belum Matang

Rendy Adrikni Sadikin

Senin, 16 Oktober 2023 | 13:33 WIB
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Belum 40, Belum Matang
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengamat Sosial Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions Herry Mendrofa menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 telah konstitusional.

Menurut Herry, bahwa posisi Presiden dan Wakil Presiden seharusnya dijabat oleh seseorang yang dianggap matang secara kecerdasan dan hal ini dianggap terdapat di usia 40 tahun.

"Jadi begini, bukan hanya soal politik hukum saja, atau mengenai demokrasi, pertimbangan psikologis seperti kematangan emosional dan kecerdasan lainnya jadi instrumen penilaian apalagi ketika jadi Presiden atau Wakil Presiden ini jadi hal yang menentukan," kata Herry dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, dia melihat bahwa konteks geopolitik Indonesia yang berbasis multikulturalistik menjadikan usia sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Capres dan Cawapres.

"Memimpin Indonesia yang multikultut ini secara antropologis saya kira harus dilihat dari usia yang telah cukup, dan bahwa usia 40 tahun adalah usia yang matang untuk menjawab tantangan seperti ini," ucap Herry.

Belum lagi, kecakapan figur Capres dan Cawapres untuk mengelola problematika global seperti potensi konflik antar negara, ancaman ideologi negara, persoalan transnasional dan keberlanjutan negara merupakan isu yang harus dikuasai oleh pemimpin nasional.

"Ada banyak persoalan bangsa ini yang tentunya Capres dan Cawapres harus memiliki kapasitas mengelolanya seperti potensi konflik, menghadapi ancaman ideologi, persoalan transnasional dan geopolitik global. Hal ini kan cukup berat maka usia 40 tahun yang ke atas adalah usia yang tepat untuk dibebani hal ini dalam konteks kepemimpinan nasional," tutur Herry.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.

Perkara pertama yang dibacakan oleh MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

baca juga

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun dengan Syarat Berpengalaman dalam Pemerintahan Juga Ditolak MK

Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun dengan Syarat Berpengalaman dalam Pemerintahan Juga Ditolak MK

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 13:12 WIB

MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres - Cawapres

MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres - Cawapres

Foto | Senin, 16 Oktober 2023 | 13:18 WIB

Gibran Ngakak Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Gibran Ngakak Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Lifestyle | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:55 WIB

Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah: Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Tapi Tafsir

Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah: Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Tapi Tafsir

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:54 WIB

Terkini

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB

×