"Permohonan pemohon diterima sebagian," ungkap Anwar Usman.
Sebelumnya, MK telah menilai materiil Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batas usia Capres dan Cawapres.
"Permohonan pemohon diterima sebagian," ungkap Anwar Usman.
Sebelumnya, MK telah menilai materiil Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batas usia Capres dan Cawapres.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI