"Itu namanya conflict of interest. Etikanya si paman tidak boleh ikut dalam ambil keputusan yg dugaan materinya ke arah ponakan," ujar warganet.
"Sayang ponakan sayang ponakan. Ayo beli mainan. Mainan cawapres. Cawapres ayah," tulis salah seorang warganet.
"Wow..Mahkamah Keluarga terpampang nyata," imbuh yang lain.
Nama Gibran disangkutpautkan dengan putusan MK tersebut. Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Meski dukungan yang diterima begitu masif, jalan Gibran untuk menjadi kontestan di Pilpres 2024 terhalang syarat.
Syarat minimal usia batas capres dan cawapres yang diatur oleh undang-undang itu 40 tahun. Sementara, Gibran berusia 36 tahun.
Dengan adanya putusan tersebut, maka peluang Gibran menjadi cawapres terbuka lebar. Sebab, meskipun belum berusia 40 tahun, namun MK membolehkan adanya syarat pernah atau sedang memangku jabatan yang diperoleh melalui pemilu.
Baca Juga: Putusan MK Jadi 'Karpet Merah' Dinasti Kekuasaan Keluarga Jokowi