Menerka Akhir Putusan Sidang MKMK, Gibran Gagal Ikut Pilpres 2024?

Bangun Santoso

Kamis, 02 November 2023 | 07:58 WIB
Menerka Akhir Putusan Sidang MKMK, Gibran Gagal Ikut Pilpres 2024?
Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming naik mobil Maung menjelang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kamis (2/11/2023) hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi terkait dengan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan tiga hakim konstitusi yang akan menjalani sidang hari ini ialah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Untuk hakim Wahiduddin, MKMK akan melakukan pemeriksaan khusus. Mengingat, ia juga satu dari tiga anggota MKMK.

Diketahui, total ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa dalam sidang MKMK. Enam di antaranya sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Keenam hakim yang sudah diperiksa yakni: Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Jimly juga mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Anwar Usman lagi pada Jumat (3/11/2023). Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi oleh MKMK terhadap Anwar Usman di pemeriksaan kedua itu.

"Ada satu lagi, kita juga akan periksa panitera dan terakhir kita akan periksa sekali lagi Ketua, itu hari Jumat," kata Jimly.

Sidang terhadap hakim MK akan digelar secara tertutup. MKMK juga bakal meminta keterangan para pelapor lain terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Sidang pemeriksaan dan pembuktian terhadap para pelapor itu dilakukan secara terbuka.

Putusan Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

baca juga

Sementara terkait putusan MK soal usia capres-cawapres, Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu (pembatalan) masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).

Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untukhakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK

3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK

News | Kamis, 02 November 2023 | 06:27 WIB

Jimly Asshiddiqie Dilaporkan Atas Dugaan Rangkap Jabatan: Orang-orang Cari Masalah Saja

Jimly Asshiddiqie Dilaporkan Atas Dugaan Rangkap Jabatan: Orang-orang Cari Masalah Saja

News | Kamis, 02 November 2023 | 06:08 WIB

Survei Membuktikan Gibran Lebih Sip dari Ganjar, Sementara di Jatim Prabowo Dapat Limpahan dari Mataraman

Survei Membuktikan Gibran Lebih Sip dari Ganjar, Sementara di Jatim Prabowo Dapat Limpahan dari Mataraman

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 03:00 WIB

Ketua MKMK Buka Kemungkinan Anulir Putusan yang Muluskan Jadi Cawapres, PDIP Usulkan Hak Angket

Ketua MKMK Buka Kemungkinan Anulir Putusan yang Muluskan Jadi Cawapres, PDIP Usulkan Hak Angket

News | Kamis, 02 November 2023 | 04:00 WIB

Senin Depan, Giliran Wapres Ma'ruf Amin Kumpulkan Cawapres, Jubir: Ketiganya Sudah Oke

Senin Depan, Giliran Wapres Ma'ruf Amin Kumpulkan Cawapres, Jubir: Ketiganya Sudah Oke

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 02:00 WIB

Anak Muda Bakal Jadi Modal Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres 2024

Anak Muda Bakal Jadi Modal Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 01:00 WIB

Berstatus Anggota MKMK, Jimly Pastikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Bakal Diperiksa Secara Khusus

Berstatus Anggota MKMK, Jimly Pastikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Bakal Diperiksa Secara Khusus

News | Rabu, 01 November 2023 | 23:36 WIB

Apa Itu Amien Rais Syndrome yang Jadi Ancaman Anies - Muhaimin di Pilpres 2024?

Apa Itu Amien Rais Syndrome yang Jadi Ancaman Anies - Muhaimin di Pilpres 2024?

Kotak Suara | Rabu, 01 November 2023 | 21:50 WIB

Terkini

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tumbal Terakhir

Tumbal Terakhir

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:50 WIB

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

×