Suara.com - Kamis (2/11/2023) hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi terkait dengan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan tiga hakim konstitusi yang akan menjalani sidang hari ini ialah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Untuk hakim Wahiduddin, MKMK akan melakukan pemeriksaan khusus. Mengingat, ia juga satu dari tiga anggota MKMK.
Diketahui, total ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa dalam sidang MKMK. Enam di antaranya sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Keenam hakim yang sudah diperiksa yakni: Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Jimly juga mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Anwar Usman lagi pada Jumat (3/11/2023). Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi oleh MKMK terhadap Anwar Usman di pemeriksaan kedua itu.
"Ada satu lagi, kita juga akan periksa panitera dan terakhir kita akan periksa sekali lagi Ketua, itu hari Jumat," kata Jimly.
Sidang terhadap hakim MK akan digelar secara tertutup. MKMK juga bakal meminta keterangan para pelapor lain terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Sidang pemeriksaan dan pembuktian terhadap para pelapor itu dilakukan secara terbuka.
Putusan Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?
Baca Juga: 3 Hakim Konstitusi Jalani Pemeriksaan Tertutup Hari Ini, Salah Satunya Anggota MKMK
Sementara terkait putusan MK soal usia capres-cawapres, Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.