Hasil Putusan MKMK, Pengamat Politik: Anwar Usman Harusnya Diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 07 November 2023 | 21:40 WIB
Hasil Putusan MKMK, Pengamat Politik: Anwar Usman Harusnya Diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jerry Sumampouw berpendapat, Anwar Usman seharusnya diberhentikan sebagai hakim konstitusi, tak hanya copot jabatan selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Jerry itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, buntut keputusannya tentang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Ini soal etik, jadi kalau model pelanggaran seperti ini mestinya sanksinya pemberhentian,” kata Jerry saat dihubungi, Selasa (7/11/2023) malam.

Jerry menganalogikan, jika pelaranggaran tersebut dilakukan oleh anggota MK. Seharusnya, lanjut Jerry, Ketua MK mendapat sanksi yang paling berat dibandingkan anggota jika melakukan pelanggaran.

“Bagaimana kalau yang melakukan pelanggaran berat itu anggota, dia diberhentikan,” ujarnya.

“Nah karena itu kalau ketua melakukan pelanggaran berat, mestinya secara etik sanksinya jauh lebih berat dibanding anggota, tapi kan yang terjadi berbeda,” imbuhnya.

Saat disinggung soal masih menjabatnya Anwar Usman akibat memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo, Jerry mengaku tidak mau terlalu berspekulatif. Namun ia tidak bisa membendung persepsi publik tentang hal tersebut.

“Tapi ya saya kira orang bisa berpikir seperti itu, kalau orang berpikir seperti itu sah-sah saja karena ada sedikit keganjilan dalam putusan ini. Mestinya yang dikenal itu pemberhentian sebagai anggota, bukan pemberhentian sebagai ketua,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Putusan MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra

MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 21:16 WIB

Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 21:03 WIB

Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan Putusan

Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan Putusan

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 20:56 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB