Hasil Putusan MKMK, Pengamat Politik: Anwar Usman Harusnya Diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 07 November 2023 | 21:40 WIB
Hasil Putusan MKMK, Pengamat Politik: Anwar Usman Harusnya Diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jerry Sumampouw berpendapat, Anwar Usman seharusnya diberhentikan sebagai hakim konstitusi, tak hanya copot jabatan selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Jerry itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, buntut keputusannya tentang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Ini soal etik, jadi kalau model pelanggaran seperti ini mestinya sanksinya pemberhentian,” kata Jerry saat dihubungi, Selasa (7/11/2023) malam.

Jerry menganalogikan, jika pelaranggaran tersebut dilakukan oleh anggota MK. Seharusnya, lanjut Jerry, Ketua MK mendapat sanksi yang paling berat dibandingkan anggota jika melakukan pelanggaran.

“Bagaimana kalau yang melakukan pelanggaran berat itu anggota, dia diberhentikan,” ujarnya.

“Nah karena itu kalau ketua melakukan pelanggaran berat, mestinya secara etik sanksinya jauh lebih berat dibanding anggota, tapi kan yang terjadi berbeda,” imbuhnya.

Saat disinggung soal masih menjabatnya Anwar Usman akibat memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo, Jerry mengaku tidak mau terlalu berspekulatif. Namun ia tidak bisa membendung persepsi publik tentang hal tersebut.

“Tapi ya saya kira orang bisa berpikir seperti itu, kalau orang berpikir seperti itu sah-sah saja karena ada sedikit keganjilan dalam putusan ini. Mestinya yang dikenal itu pemberhentian sebagai anggota, bukan pemberhentian sebagai ketua,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

baca juga

Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra

MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 21:16 WIB

Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 21:03 WIB

Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan Putusan

Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan Putusan

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 20:56 WIB

Terkini

Kementan Targetkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Palestina

Kementan Targetkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Palestina

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:06 WIB

Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa

Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 17:06 WIB

Liburan di Luar Negeri Diskon Jutaan, Begini Cara Klaim Diskon BRI di Avia Tour!

Liburan di Luar Negeri Diskon Jutaan, Begini Cara Klaim Diskon BRI di Avia Tour!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 17:05 WIB

Target Revitalisasi Tambak Pantura 20.000 Hektare, Pemerintah Baru Siapkan 6.000 Hektare

Target Revitalisasi Tambak Pantura 20.000 Hektare, Pemerintah Baru Siapkan 6.000 Hektare

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:05 WIB

Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir

Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:04 WIB

Nusron Wahid Absen Rapat dengan DPR di Tengah Sorotan Kasus OTT HGB Summarecon

Nusron Wahid Absen Rapat dengan DPR di Tengah Sorotan Kasus OTT HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:57 WIB

GeoPix Tegaskan Konservasi Harus Berpihak Nyata pada Alam dan Satwa

GeoPix Tegaskan Konservasi Harus Berpihak Nyata pada Alam dan Satwa

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:50 WIB

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

×