Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!

Jum'at, 10 November 2023 | 12:44 WIB
Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!
Kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein (tengah) mewakili kliennya menggugat KPU RI karena dianggap melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). (Suara.com/Dea)

"Dengan membawa program kami, membawa visi kami, membawa strategi kami untuk melanjutkan pembangunan dan mengantar Indonesia sampai menjadi negara maju dan makmur," kata Prabowo di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dokumen yang disampaikan oleh KIM telah dinyatakan lengkap.

"Informasi dari Kesekjenan KPU, berdasarkan dokumen di Silon, dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap," ujar Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI