Pose tersebut juga dilarang lantaran menyimbolkan angka 2 sebagai kode nomor urut dari para politisi yang nyalon di Pemilu sekaligus Pilpres 2024.
Selain contoh di atas, ASN juga dilarang menggunakan pose yang menyimbolkan angka seperti:
- Pose dengan jempol ke atas,
- Pose tangan membentuk telepon,
- Pose tangan membentuk pistol,
- Pose memperlihatkan angka 5,
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat dan dua jari lain membentuk lingkaran.
Lantas, pose apa yang diperbolehkan?

Pose yang diperbolehkan bagi ASN adalah pose mengepalkan tangan. Pose tersebut dinilai paling netral dan tak menyimbolkan dukungan ke pihak manapun.
Adapun sanksi bila tak mengindahkan larangan tersebut juga tak main-main. Sebab berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, para ASN yang melanggar bisa kena sanksi kedisiplinan ringan hingga berat.
Kontributor : Armand Ilham