Kelewat Geram, Seorang Penumpang Langsung Cabut Stiker Caleg di Kursi TransJakarta

Senin, 04 Desember 2023 | 17:55 WIB
Kelewat Geram, Seorang Penumpang Langsung Cabut Stiker Caleg di Kursi TransJakarta
Seorang penumpang geram melihat stiker caleg dipasang di kursi TransJakarta. (X.com/rafenditya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sudah geram saya, kelamaan, itu pun kalau iya keluhan pelanggannya ditindaklanjuti beneran. Seringkali cuma dibales template, jadi ya daripada makin lama itu muka caleg nongol saya bersihin aja," terangnya.

Aturan APK Pemilu 2024

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar di Kawasan Mampang, Jakarta, Sabtu (2/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar di Kawasan Mampang, Jakarta, Sabtu (2/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Aturan alat peraga kampanye Pemilu 2024 itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Dalam aturannya, ada sejumlah batasan untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Itu terdapat dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut lokasi atau tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye:

  • Tempat Ibadah
  • Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
  • Tempat Pendidikan
  • Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah
  • Jalan Protokol
  • Jalan Bebas Hambatan
  • Sarana dan Prasarana Publik
  • Taman dan Pepohonan
  • Fasilitas Lain yang Mengganggu Ketertiban Umum

Baca Juga: Profil Rasyid Rajasa, Anak Hatta Rajasa yang Cari Suara Nyaleg Sekaligus Wanita untuk Diperistri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI