Mas Gibran, CFD Itu Ruang Berekspresi Masyarakat Tanpa Polusi, Bukan Politisasi

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:32 WIB
Mas Gibran, CFD Itu Ruang Berekspresi Masyarakat Tanpa Polusi, Bukan Politisasi
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Suara.com - Nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik. Usai salah menyebut asam folat menjadi asam folat, kini cawapres nomor urut 02 kembali menuai sorotan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.

Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.

Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat.

Hal itu pun menuai dugaan apa yang dilakukan Gibran merupakan pelanggaran kampanye. Kenapa bisa seperti itu, berikut ulasannya.

CFD Bukan Untuk Kegiatan Politik

Seperti yang diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang kerap disebut sebagai Car Free Day (CFD) adalah tempat masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk berolahraga dan berekspresi tanpa polusi udara. Alih-alih tempat politisasi.

Hal itu pun diatur pada Pergub No 12 Tahun 2016. Pada aturan itu tertuang larangan kegiatan kepentingan partai politik. Jadi, bukan sekedar kegiatan yang digelar oleh partai politik saja yang dilarang.

Melainkan kegiatan yang mengandung kepentingan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga dilarang. Selain itu, dilarang berorasi pula yang sifatnya menghasut dan ada SKPD/UKPD yang diberi tugas melakukan pengawasan CFD.

Berikut isi dari Perbug No 12/2016 pasal 7 dan 13:

Pasal 7:

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:

a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya

Pasal 13:

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Tugas SKPD/UKPD Terkait

(1) Dalam pelaksanaan HBKB, para SKPD terkait melaksanakan tugas sebagai berikut :

c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertugas:

melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi yang bersifat ajakan pada waktu pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

2) Para UKPD terkait agar menduRung pelaksanaan kegiatan HBKB di tingkat Kota Administrasi, sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan uraian tugas sebagai berikut:

b. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas:
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Gibran Rakabuming Bantah Lakukan Kampanye di CFD

Kendati demikian, Gibran Rakabuming membantah melakukan kampanye di CFD. Ia berdalih hanya membagikan susu gratis saja dan tak membawa atribut kampanye.

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata Gibran saat ditemui di Jalan MH. Thamrin, Minggu.

Gibran mengklaim aktivitasnya membagi-bagikan kotak susu yang dibantu sederet para tokoh itu bukan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilihnya di Pilpres.

"Kami 'kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa 'kan enggak," kata dia.

Meski demikian, Gibran mengaku ada alasan pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin sebagai lokasi membagi-bagi susu.

"Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," katanya.

Respon Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengaku, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kegiatan tersebut.

"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik, capres-cawapres maupun caleg," kata Benny saat dihubungi, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa peristiwa Gibran bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat saat CFD berpotensi menjadi pelanggaran kampanye.

"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," ujar Benny.

Lantas Apa?

Sebagai rakyat dan orang biasa, kita hanya perlu mengawasi dan menilai para elit politik yang kini tengah berlomba-lomba meraih simpati dari publik. Itu sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah mengingat kali ini tengah di masa jelang Pemilu 2024 dan sudah memasuki masa kampanye.

Untuk masalah masuk dalam pelanggaran atau tidak, mari diserahkan saja kepada yang berwenang yakni, Bawaslu. Meski rasanya kepercayaan sudah di bawah batas ambang, lantaran sudah bukan kabar burung lagi Indonesia tengah mengalami penurunan demokrasi.

Semoga saja, badan yang mengawasi jalannya Pemilu ini benar-benar independen dan berpihak pada pemilih, alih-alih aktornya. Demi menciptakan pemilu yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat dan kecerdasan yang sekiranya mampu dan mau menilai para calon pemimpin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Koleksi Sepatu Branded Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming, Semuanya di Angka Belasan Juta

5 Koleksi Sepatu Branded Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming, Semuanya di Angka Belasan Juta

Lifestyle | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:53 WIB

Sosok Dita Andini Kakak Kandung Selvi Ananda, Tak Kalah Cantik dari Mantu Presiden

Sosok Dita Andini Kakak Kandung Selvi Ananda, Tak Kalah Cantik dari Mantu Presiden

Lifestyle | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:18 WIB

Pakar Mikro Ekpresi Ungkap Arti Senyum Gibran Rakabuming Saat Klarifikasi Soal Asam Sulfat: Tidak Ada yang Spesial

Pakar Mikro Ekpresi Ungkap Arti Senyum Gibran Rakabuming Saat Klarifikasi Soal Asam Sulfat: Tidak Ada yang Spesial

Lifestyle | Rabu, 06 Desember 2023 | 10:45 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB