Anies Baswedan Klaim Rumah Ibadah Tumbuh Pesat di DKI, Simak Datanya dan Alasan Perizinannya Sulit

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Kamis, 14 Desember 2023 | 15:46 WIB
Anies Baswedan Klaim Rumah Ibadah Tumbuh Pesat di DKI, Simak Datanya dan Alasan Perizinannya Sulit
Ilustrasi Capres Anies Baswedan. (Suara.com/Ema)

Pada tahun 2018 jumlah fasilitas ibadah Gereja Protestas sebanyak 2.742 unit, lalu mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi 1.094 unit. Kemudian naik meski sedikit menjadi 1.098 unit pada tahun 2021. Kembali naik lagi dengan jumlah yang lumayan banyak menjadi 1.293 unit. Jika ditotal dari 2018-2022 jumlah Gereja Protestas ini mengalami penurunan sebanyak 1.449 unit.

Gereja Katholik

Pada tahun 2018-2020 jumlah gereja Katholik konsisten hanya 45 unit. Lalu bertambah 2 unit pada tahun 2021-2022 yang menjadi 47 unit.

Pura

Sama halnya dengan Gereja Katholik, pada tahun 2018-2020 jumlah Pura di DKI Jakarta konsisten sebanyak 29 unit. Lalu menurun drastis pada 2021 menjadi 13 unit. Namun, pada 2022 jumlahnya naik menjadi 32 unit.

Vihara

Pada tahun 2018-2020 jumlah Vihara sebanyak 263 unit. Lalu, pada tahun 2021 sebanyak 92 hingga 2020 berjumlah 289 unit. Jadi kenaikan dari 2018-2022 sebanyak 26 unit.

Kelenteng

Jumlah Kelenteng pada tahun 2018-2021 sebanyak 4 unit. Lalu pada tahun 2022 bertambah 1 unit menjadi 5 unit.

Lantas apa sih yang menyebabkan perizinan pembangunan tempat ibadah itu terbilang sangat sulit. Bahkan, tak sedikit memicu ketidakrukunan antar warga mengingat Indonesia adalah negara yang majemuk. Berikut ulasannya.

Alasan Kenapa Perizinan Pembangunan Tempat Ibadah Sangat Sulit

Akar masalah yang menyulitkan perizinan pembangunan hingga terjadinya ketidakrukunan antar warga adalah regulasi negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri). Untuk mendirikan rumah ibadah menurut aturan tersebut harus memperoleh dukungan KTP minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat.

Di sisi lain, pendirian rumah ibadah harus memperoleh perizinan juga dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Aturan ini pun akhirnya mendapat berbagai macam kritik salah satunya karena menyebabkan dikotomi antara mayoritas dan minoritas. Ditambah dengan ketentuan jumlah persetujuan KTP yang dianggap menguntungkan agama yang memiliki jumlah banyak di satu tempat tertentu.

Upaya untuk merevisi aturan ini pun belum ada kejelasan hingga kini. Lantaran selama ini hanya sebatas ucapan dan wacana saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Ustaz Abdul Somad Dukung Anies Baswedan Di Pilpres 2024

Resmi! Ustaz Abdul Somad Dukung Anies Baswedan Di Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 14 Desember 2023 | 09:29 WIB

Analisis Debat Capres Ala Netizen, Siapa Paling Mendominasi?

Analisis Debat Capres Ala Netizen, Siapa Paling Mendominasi?

Your Say | Kamis, 14 Desember 2023 | 07:32 WIB

Debat Capres, Ruhut Beri Nilai Hampir 6 ke Prabowo Ini Alasannya

Debat Capres, Ruhut Beri Nilai Hampir 6 ke Prabowo Ini Alasannya

Video | Kamis, 14 Desember 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB