Anies Baswedan Klaim Rumah Ibadah Tumbuh Pesat di DKI, Simak Datanya dan Alasan Perizinannya Sulit

Kamis, 14 Desember 2023 | 15:46 WIB
Anies Baswedan Klaim Rumah Ibadah Tumbuh Pesat di DKI, Simak Datanya dan Alasan Perizinannya Sulit
Ilustrasi Capres Anies Baswedan. (Suara.com/Ema)

Pada tahun 2018 jumlah fasilitas ibadah Gereja Protestas sebanyak 2.742 unit, lalu mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi 1.094 unit. Kemudian naik meski sedikit menjadi 1.098 unit pada tahun 2021. Kembali naik lagi dengan jumlah yang lumayan banyak menjadi 1.293 unit. Jika ditotal dari 2018-2022 jumlah Gereja Protestas ini mengalami penurunan sebanyak 1.449 unit.

Gereja Katholik

Pada tahun 2018-2020 jumlah gereja Katholik konsisten hanya 45 unit. Lalu bertambah 2 unit pada tahun 2021-2022 yang menjadi 47 unit.

Pura

Sama halnya dengan Gereja Katholik, pada tahun 2018-2020 jumlah Pura di DKI Jakarta konsisten sebanyak 29 unit. Lalu menurun drastis pada 2021 menjadi 13 unit. Namun, pada 2022 jumlahnya naik menjadi 32 unit.

Vihara

Pada tahun 2018-2020 jumlah Vihara sebanyak 263 unit. Lalu, pada tahun 2021 sebanyak 92 hingga 2020 berjumlah 289 unit. Jadi kenaikan dari 2018-2022 sebanyak 26 unit.

Kelenteng

Jumlah Kelenteng pada tahun 2018-2021 sebanyak 4 unit. Lalu pada tahun 2022 bertambah 1 unit menjadi 5 unit.

Baca Juga: Resmi! Ustaz Abdul Somad Dukung Anies Baswedan Di Pilpres 2024

Lantas apa sih yang menyebabkan perizinan pembangunan tempat ibadah itu terbilang sangat sulit. Bahkan, tak sedikit memicu ketidakrukunan antar warga mengingat Indonesia adalah negara yang majemuk. Berikut ulasannya.

Alasan Kenapa Perizinan Pembangunan Tempat Ibadah Sangat Sulit

Akar masalah yang menyulitkan perizinan pembangunan hingga terjadinya ketidakrukunan antar warga adalah regulasi negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri). Untuk mendirikan rumah ibadah menurut aturan tersebut harus memperoleh dukungan KTP minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat.

Di sisi lain, pendirian rumah ibadah harus memperoleh perizinan juga dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Aturan ini pun akhirnya mendapat berbagai macam kritik salah satunya karena menyebabkan dikotomi antara mayoritas dan minoritas. Ditambah dengan ketentuan jumlah persetujuan KTP yang dianggap menguntungkan agama yang memiliki jumlah banyak di satu tempat tertentu.

Upaya untuk merevisi aturan ini pun belum ada kejelasan hingga kini. Lantaran selama ini hanya sebatas ucapan dan wacana saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI