Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan akhirnya membenarkan telah meneken 13 poin dari pakta integritas yang disodorkan oleh forum Ijtima Ulama kelompok Rizieq Shihab Cs.
Anies mengaku telah menandatangani pakta integritas tersebut.
"Sudah hampir sebulan ya dan nggak ada yang baru," ujar Anies kepada wartawan di Jambi, Kamis (14/11/2023).
Anies menerangkan, bahwa kesepakatan dengan anggota Ijtima Ulama merupakan sebuah keniscayaan. Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengaku dukungan kepada koalisinya akan semakin luas.
"Alhamdulillah sebuah keniscayaan dan kita berjuang terus untuk perubahan Indonesia yang lebih adil dan kita berjuang terus dengan dukungan ini Insyaallah jangkauannya makin luas lagi," kata Anies.
Sebagaimana diketahui, Anies dan cawapresnya, Muhaimin Iskandar (AMIN) diketahui telah resmi menandatangani 13 poin pakta integritas yang direkomendasikan oleh forum Itjima Ulama.
Hal itu dibenarkan oleh Co-Captain Timnas AMIN, Yusuf Martak. AMIN disebut menandatangani pakta integritas tersebut beberapa hari yang lalu.
"Alhamdulillah benar sudah menandatangani beberapa hari lalu," ujar Yusuf kepada Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Untuk diketahui, Anies dan Cak Imin menghadiri forum Ijtima Ulama 2023 pada Sabtu (19/11) lalu. Dalam kesempatan itu, Anies memaparkan visi-misinya sebagai pasangan capres dan cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024.
Berikut isi 13 poin yang diajukan dalam pakta integritas Ijtima Ulama 2023:
1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekularisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
4. Bersedia menghormati posisi Ulama dan bersedia mentaati pendapat para Ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+, Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, serta menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.