Yusril Pasang Badan, Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Langgar Norma Etik Hukum

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 29 Desember 2023 | 07:57 WIB
Yusril Pasang Badan, Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Langgar Norma Etik Hukum
Gibran bertemu Yusril Ihza Mahendra di kediamannya, Kebayoran, Sabtu (21/10/2023) sore. (Foto: Ist)

Suara.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap sebagian pihak menguntungkan Gibran karena meloloskan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres juga tidak akan gugur karena adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

"Dari segi hukum, jelas putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Yusril lantas menjelaskan tentang perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan norma tentang perilaku atau code of conduct. Dia menyebut keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman terkait pelanggaran etik merupakan bagian dari norma perilaku bukan norma etik hukum.

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. Karena itu derivasi undang-undang, maka kedudukannya di bawah undang-undang kalau dilihat dari hierarki hukum,” beber Yusril.

“Harus kita pahami betul (apa yang dilanggar Anwar Usman) adalah code of conduct, norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum. Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” sambungnya.

Di sisi lain, menurut Yusril, pelanggaran etik yang menjerat Anwar Usman juga tidak memiliki unsur pidana.

“Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum. Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apapun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” tuturnya.

Atas hal itu, Yusril yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut mengingat kepada semua pihak untuk tidak memandang pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum.

baca juga

“Sekali lagi jangan dianggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giliran Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Siap Diperiksa Sepulang Dari Filipina

Giliran Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Siap Diperiksa Sepulang Dari Filipina

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 07:04 WIB

Mahfud Tak Percaya Survei CSIS, Kubu Prabowo-Gibran: Biasalah, Karena Surveinya Di Bawah

Mahfud Tak Percaya Survei CSIS, Kubu Prabowo-Gibran: Biasalah, Karena Surveinya Di Bawah

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 06:57 WIB

Jadwal Padat Gibran Di Akhir Tahun: Jumat Ke Kupang, Sabtu Di Labuan Bajo

Jadwal Padat Gibran Di Akhir Tahun: Jumat Ke Kupang, Sabtu Di Labuan Bajo

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 06:43 WIB

Gemuruh Jemaat Kristiani Teriak "Prabowo" hingga Rebutan Selfie

Gemuruh Jemaat Kristiani Teriak "Prabowo" hingga Rebutan Selfie

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 00:08 WIB

Prabowo Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya

Prabowo Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 00:02 WIB

Prabowo Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres

Prabowo Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 23:59 WIB

Kaesang Pangarep: Mas Gibran Ya Solo!

Kaesang Pangarep: Mas Gibran Ya Solo!

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 02:10 WIB

Terkini

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:49 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 19:43 WIB

Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup

Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:41 WIB

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:38 WIB

RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan

RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:33 WIB

KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan

KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 19:32 WIB

Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi

Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:31 WIB

Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?

Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 19:30 WIB

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Muratara, Begini Kronologi hingga Satu Korban Hilang

Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Muratara, Begini Kronologi hingga Satu Korban Hilang

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 19:28 WIB

×