Yusril Pasang Badan, Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Langgar Norma Etik Hukum

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 29 Desember 2023 | 07:57 WIB
Yusril Pasang Badan, Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Langgar Norma Etik Hukum
Gibran bertemu Yusril Ihza Mahendra di kediamannya, Kebayoran, Sabtu (21/10/2023) sore. (Foto: Ist)

Suara.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tidak melanggar norma etik hukum.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap sebagian pihak menguntungkan Gibran karena meloloskan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres juga tidak akan gugur karena adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

"Dari segi hukum, jelas putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Yusril lantas menjelaskan tentang perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan norma tentang perilaku atau code of conduct. Dia menyebut keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman terkait pelanggaran etik merupakan bagian dari norma perilaku bukan norma etik hukum.

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. Karena itu derivasi undang-undang, maka kedudukannya di bawah undang-undang kalau dilihat dari hierarki hukum,” beber Yusril.

“Harus kita pahami betul (apa yang dilanggar Anwar Usman) adalah code of conduct, norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum. Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” sambungnya.

Di sisi lain, menurut Yusril, pelanggaran etik yang menjerat Anwar Usman juga tidak memiliki unsur pidana.

“Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik. Tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum. Jadi kasusnya Pak Anwar Usman dengan Pak Firli di KPK itu sangat berbeda. Karena di kasus Pak Anwar tidak ada tindakan hukum apapun, maka dewan etik harus bekerja dan memberikan sanksi etik,” tuturnya.

Atas hal itu, Yusril yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut mengingat kepada semua pihak untuk tidak memandang pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum.

“Sekali lagi jangan dianggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giliran Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Siap Diperiksa Sepulang Dari Filipina

Giliran Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Siap Diperiksa Sepulang Dari Filipina

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 07:04 WIB

Mahfud Tak Percaya Survei CSIS, Kubu Prabowo-Gibran: Biasalah, Karena Surveinya Di Bawah

Mahfud Tak Percaya Survei CSIS, Kubu Prabowo-Gibran: Biasalah, Karena Surveinya Di Bawah

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 06:57 WIB

Jadwal Padat Gibran Di Akhir Tahun: Jumat Ke Kupang, Sabtu Di Labuan Bajo

Jadwal Padat Gibran Di Akhir Tahun: Jumat Ke Kupang, Sabtu Di Labuan Bajo

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 06:43 WIB

Gemuruh Jemaat Kristiani Teriak "Prabowo" hingga Rebutan Selfie

Gemuruh Jemaat Kristiani Teriak "Prabowo" hingga Rebutan Selfie

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 00:08 WIB

Prabowo Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya

Prabowo Hadiri Natal Nasional di Surabaya Bareng Jokowi dan Menteri Lainnya

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 00:02 WIB

Prabowo Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres

Prabowo Ceritakan Keputusan Pilih Gibran sebagai Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 23:59 WIB

Kaesang Pangarep: Mas Gibran Ya Solo!

Kaesang Pangarep: Mas Gibran Ya Solo!

Kotak Suara | Jum'at, 29 Desember 2023 | 02:10 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB