KPU Ingatkan Pindah Memilih Pemilu 2024 Bisa Dilakukan hingga 15 Januari 2024

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 03 Januari 2024 | 19:12 WIB
KPU Ingatkan Pindah Memilih Pemilu 2024 Bisa Dilakukan hingga 15 Januari 2024
Ilustrasi pemilu (kpu.go.id)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan proses pindah memilih Pemilu 2024 masih bisa dilakukan sampai 30 hari sebelum pemungutan suara.

Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih berakhir pada Senin (15/1/2023) karena hari pencoblosan ialah 14 Februari 2024.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih boleh pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Sembilan kondisi itu ialah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Kondisi lain ialah menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Meski begitu, Betty menyebut terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.

Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi tersebut, Betty mengatakan proses pindah memilihnya bisa dilakukan H-7 atau 7 Februari 2024.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih.

Nantinya, tambah Betty, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.

"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," jelas Betty.

Menurut dia, pemilih pindah memilih biasanya disebabkan banyak mahasiswa maupun pekerja. Jakarta, misalnya, menjadi salah satu kota dengan jumlah pemilih pindah memilih yang signifikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNI di Malaysia Ngaku Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Begini Respons Anies Baswedan

WNI di Malaysia Ngaku Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Begini Respons Anies Baswedan

Kotak Suara | Rabu, 03 Januari 2024 | 18:09 WIB

Contoh Surat Suara untuk Simulasi di Solo Tak Sesuai, Bawaslu: Berpotensi Masalah Etis dan Administrasi

Contoh Surat Suara untuk Simulasi di Solo Tak Sesuai, Bawaslu: Berpotensi Masalah Etis dan Administrasi

Kotak Suara | Rabu, 03 Januari 2024 | 17:59 WIB

Jawaban KPU Soal Surat Suara untuk Simulasi Pilpres 2024 di Solo Hanya Ada Dua Paslon

Jawaban KPU Soal Surat Suara untuk Simulasi Pilpres 2024 di Solo Hanya Ada Dua Paslon

Kotak Suara | Rabu, 03 Januari 2024 | 17:47 WIB

Gaji Pengawas TPS Berapa Rinciannya? Simak Daftar dan Masa Kerjanya di Pemilu 2024

Gaji Pengawas TPS Berapa Rinciannya? Simak Daftar dan Masa Kerjanya di Pemilu 2024

Kotak Suara | Rabu, 03 Januari 2024 | 17:20 WIB

Warna Baru Kampanye dengan Cara Live Streaming TikTok Jelang Pemilu 2024

Warna Baru Kampanye dengan Cara Live Streaming TikTok Jelang Pemilu 2024

Your Say | Rabu, 03 Januari 2024 | 14:28 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB