Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus

Senin, 15 Januari 2024 | 17:05 WIB
Hari Ini Terakhir! KPU Imbau Masyarakat yang Hendak Pindah Memilih Segera Datangi TPS Lokus
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sembilan kondisi untuk pindah pemilih sampai hari ini ialah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Kondisi lain ialah menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Kemudian, untuk pemilih yang bisa melakukan pindah pemilih sampai H-7 harus memiliki empat kondisi, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI