Spanduk Kecaman kepada Gibran Merebak di Kota Malang, Begini Kata Bawaslu

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 29 Januari 2024 | 18:47 WIB
Spanduk Kecaman kepada Gibran Merebak di Kota Malang, Begini Kata Bawaslu
Spanduk kecaman terhadap Cawapres Gibran yang terpasang di kawasan Kaliurang, Kota Malang. [Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan black campaign atau negatif," katanya.

Tak hanya itu, ia juga sedang menelusuri pelaku yang memasang dua spanduk tersebut dilokasi berbeda. Hamdan memastikan bahwa tindakan itu bisa saja masuk ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.

"Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI