Menurut Syaikhu, UU Cipta Kerja terbukti merugikan perlindungan terhadap pekerja dan tidak memberikan dampak signifikan terserapnya tenaga kerja.
Syaikhu mengatakan Investasi yang masuk nyatanya diakui pemerintah tidak memberikan dampak yang berbanding lurus terhadap terserapkan tenaga kerja lokal.
"PKS sejak awal konsisten menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan pekerja, mulai dari prosesnya yang kurang melibatkan unsur pekerja, peraturan kontrak, upah, PHK, dan lain sebagainya," kata dia.