Bekas tinta di jari ini akan menandakan bahwa seseorang tidak dapat memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Nah demikianlah serba-serbi tinta Pemilu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Bekas tinta di jari ini akan menandakan bahwa seseorang tidak dapat memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Nah demikianlah serba-serbi tinta Pemilu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI