Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 07 Februari 2024 | 17:40 WIB
Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI
Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nasional mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan ini merupakan buntut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan para komisioner KPU melakukan pelanggaran etik pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perwakilan TPDI Erick Paat menjelaskan pihaknya berharap pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran bisa dibatalkan karena putusan tersebut.

Ketua KPU Hasyin Asy'ari (tengah) mengikuti sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Hasyin Asy'ari (tengah) mengikuti sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami minta untuk dibatalkan untuk Prabowo dan Gibran karena bertentangan dalam undang-undang karena landasannya undang-undang pemilu itu sudah jelas," kata Erick di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (7/2/2024).

Mereka mempersoalkan penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden sebelum KPU merivisi PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil pesiden.

"Ini jelas kesalahan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Jadi, kami sangat sayangkan sehingga menimbulkan kegaduhan lagi," unar Erick.

"Kegaduhan demi kegaduhan yang dilakukan, dasar segala sesuatu yang dilakukan oleh KPU ini undang-undang. Undang-undang itulah pedoman kita dan tidak boleh dilanggar tapi dengan beraninya, dengan tegasnya dilanggar. Jadi, terang-terangan tidak menghormati undang-undang," tambah dia.

Adapun pihak teradu dalam gugatan ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaa Harahap, dan Mochamad Afifudin. Selain itu, pihak tergugat lainnya ialah Prabowo dan Gibran.

Ketua KPU dkk Langgar Etik

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Perlu diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cium Adanya Operasi Khusus Tekan Kepala Daerah, Hasto PDIP: Jangan Maksa Menang Satu Putaran!

Cium Adanya Operasi Khusus Tekan Kepala Daerah, Hasto PDIP: Jangan Maksa Menang Satu Putaran!

Kotak Suara | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:23 WIB

Meski Hatinya Tetap Anies, Surya Paloh: Kalau Presiden Tiga Orang, Saya Dukung Tiga-tiganya

Meski Hatinya Tetap Anies, Surya Paloh: Kalau Presiden Tiga Orang, Saya Dukung Tiga-tiganya

Kotak Suara | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:10 WIB

JK Tantang Jokowi Daftar ke KPU Kalau Mau Kampanye Prabowo-Gibran

JK Tantang Jokowi Daftar ke KPU Kalau Mau Kampanye Prabowo-Gibran

News | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:02 WIB

Gelombang Protes Civitas Akademika jadi Tanda Bahaya buat Jokowi, Pengamat: Istana Jangan Sepi!

Gelombang Protes Civitas Akademika jadi Tanda Bahaya buat Jokowi, Pengamat: Istana Jangan Sepi!

Kotak Suara | Rabu, 07 Februari 2024 | 16:29 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB