Uniknya Sistem Noken Buat Ambil Suara di Papua, Pemilu Pakai Kearifan Lokal yang Sah

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 14:44 WIB
Uniknya Sistem Noken Buat Ambil Suara di Papua, Pemilu Pakai Kearifan Lokal yang Sah
Sistem Noken di Papua [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sistem noken telah diakui oleh perundang-undangan, salah satunya melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009 tentang Pemilu Sistem Noken di Papua.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengatur mekanisme sistem noken dalam Keputusan KPU No 66/2024.

Adapun Keputusan Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 mendefinisikan sistem noken atau ikat sebagai berikut:

"Suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat."

Sehingga bisa ditarik benang merah bahwa sistem noken dipahami sebagai sistem pemungutan suara yang menyesuaikan tradisi kearifan lokal masyarakat Papua dengan perwakilan keputusan kepala adat dan musyawarah mufakat.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI