Berbagai kejanggalan yang terjadi selama implementasi Sirekap KPU RI ini pun ditanggapi oleh pihak KPU RI. Meskipun sudah menggunakan sistem yang cukup canggih, namun pada akhirnya semua hasil rekapitulasi harus dikoreksi ulang oleh operator Sirekap PPK dan KPU jika adanya kesalahan dari para petugas KPPS dalam formulir model C.
"Jika petugas KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.
Kontributor : Dea Nabila