Buang Badan! Ini Jawaban KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM Soal Ribuan Napi dan Masyarakat Adat Kehilangan Hak Pilih

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:27 WIB
Buang Badan! Ini Jawaban KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM Soal Ribuan Napi dan Masyarakat Adat Kehilangan Hak Pilih
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi temuan Komnas HAM terkait ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan masyarakat adat yang kehilangan hak pilih karena tidak memiliki KTP elektronik.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berdasarkan kepemilikan KTP-El di luar kewenangan KPU.

"Administasi kependudukan yang mengelola dan menerbitkan itu adalah lembaga di luar KPU dan sebagaimana undang-undang kependudukan itu adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

"Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU telah maksimal dan berkoordinasi dan ini kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP Elektronik," tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan ribuan WBP kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," kata Pramono, Rabu (21/2).

"Di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," tambah dia.

Kemudian, Komnas HAM juga menemukan 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.

Hal serupa juga terjadi pada masyarakat adat dan terpencil. Sebab, ada 600 orang masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki eKTP sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Selain itu, kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh Penyelenggara Pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat," tutur Pramono.

"Ratusan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di berbagai pantai sosial tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai DPTb di lokasi panti sosial. Minimnya sosialisasi Penyelenggara Pemilu kepada pengurus panti-panti sosial menyebabkan banyak PMKS dan WBS yang tidak dapat menggunakan hak pilih," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temuan Komnas HAM: Nakes hingga Pekerja IKN Kehilangan Hak Memilih pada Pemilu 2024

Temuan Komnas HAM: Nakes hingga Pekerja IKN Kehilangan Hak Memilih pada Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 15:23 WIB

Negara Berpotensi Langgar HAM Atas Gugurnya 71 Petugas Pemilu: Hak Ahli Waris Wajib Dipenuhi Pemerintah!

Negara Berpotensi Langgar HAM Atas Gugurnya 71 Petugas Pemilu: Hak Ahli Waris Wajib Dipenuhi Pemerintah!

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 13:53 WIB

ICW: Sebuah Ironi Ketika Dianggap Curang Tapi KPU Masih Enggan Buka Anggaran Sirekap

ICW: Sebuah Ironi Ketika Dianggap Curang Tapi KPU Masih Enggan Buka Anggaran Sirekap

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 13:37 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB