Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024, Termasuk Capres-Cawapres

Minggu, 25 Februari 2024 | 18:35 WIB
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024, Termasuk Capres-Cawapres
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ganjar menyadari jika pihaknya tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR. Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung Anies-Muhaimin, yakni NasDem, PKS, dan PKB.

Ia menjelaskan, dengan keterlibatan NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan (PDIP) dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Adapun Usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan diusung di pembukaan sidang DPR, pada Maret 2024. PDIP dan PPP bersiap memimpin rencana itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI