MK Putuskan Parliamentary Threshold 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Chandra Iswinarno | Suara.com

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:47 WIB
MK Putuskan Parliamentary Threshold 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas parlemen atau parlianmentary threshold 4 persen harus segera diubah.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar bisa tetap diberlakukan pada tahun 2029. Putusan MK itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Suhartoyo menyatakan, perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau prosentasenya.

Ia melanjutkan, perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pertimbangannya, MK menyetujui hal yang disampaikan Perludem mengenai ketiadaan dasar penentuan ambang batas parlemen 4 persen.

MK mengatakan undang-undang tak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, tetapi prosentase ambang batas selalu dinaikkan.

"Berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," katanya.

Selanjutnya, MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang.

Meski begitu, MK menitipkan lima poin yang harus menjadi acuan dalam perubahan tersebut.

Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsiobalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ucap MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Real Count KPU untuk Pileg Sudah 46,07 Persen, PSI Belum Tembus Angka Minimal Ambang Batas Parlemen

Real Count KPU untuk Pileg Sudah 46,07 Persen, PSI Belum Tembus Angka Minimal Ambang Batas Parlemen

Kotak Suara | Jum'at, 16 Februari 2024 | 23:00 WIB

Sebelum Umumkan Capres dan Cawapres, Partai Buruh Buka Peluang Gugat Parliamentary Threshold ke MK

Sebelum Umumkan Capres dan Cawapres, Partai Buruh Buka Peluang Gugat Parliamentary Threshold ke MK

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:37 WIB

Analis Politik Peringatkan PPP Kemungkinan Tidak Mencapai Parliamentary Threshold 4 Persen

Analis Politik Peringatkan PPP Kemungkinan Tidak Mencapai Parliamentary Threshold 4 Persen

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB