Selain itu, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Poin lainnya ialah perubahan aturan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.
Saldi Isra juga menegaskan perubahan harus telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," tandas Saldi.
PPP Tengah Terancam

PPP kini harus tepok jidat karena jumlah perolehan suaranya turun dari 4 persen.
Dilihat Suara.com di pemilu2024.kpu.go.id pada Jumat (1/3/2024), PPP memperoleh 3.037.766 suara atau 3,97 persen.
Padahal PPP harus mengumpulkan suara minimal 4 persen supaya bisa lolos ke parlemen.
Sebelumnya, partai berlambang kakbah diprediksi ikut melenggang ke parlemen karena berhail meraih 4 persen suara menurut hasil penghitungan sementara KPU.
Baca Juga: Dinyatakan Bawaslu Terbukti Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Dikenai Sanksi Ringan
KPU telah memperbarui data perolehan suara per Jumat pukul 08.00 WIB. Data yang masuk diperoleh dari 540.248 suara atau 65,62 persen.