Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen tidak tuntas. Sebab, dia menilai putusan 116/PUU-XXI/2023 itu tidak memberikan kepastian soal angka ambang batas parlemen yang seharusnya.
“Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya,” kata Jeirry dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Lebih lanjut, dia juga menyayangkan putusan MK tersebut karena memberikan kewenangan terhadap DPR untuk mengatur perubahan UU soal ambang batas parlemen nanti.
“Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi,” ujar dia.

Jeirry menilai, DPR bisa saja menentukan ambang batas parlemen dibuat tetap ada atau menaruh angka 3,5 persen. Hal itu, baginya tetap akan menghalangi kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Harta Hary Tanoe Ikutan Tumbang Usai Gagal Total Dirikan Keluarga 'Dinasti' Caleg
Untuk itu, dia mengusulkan agar ambang batas parlemen tingkat pusat ditiadakan dan penyederhanaan partai politik bisa dilakukan sejak proses pendaftaran peserta pemilu.