Suara.com - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada serentak harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Dari putusan itu, MK menegaskan jadwal penyelenggaraan pilkada tidak boleh diutak-atik.
Baca Juga:
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Menurut Mahfud, putusan MK tersebut bisa mencegah adanya dugaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendalikan jalannya pilkada.
"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba ke luar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," kata Mahfud ditemui usai olahrga di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Ia mengatakan, jadwal Pilkada 2024 memang sedianya dilakukan 27 November 2024.
Baca Juga: Istana Garuda IKN Bakal Jadi 'Local Pride', Jokowi: Dibangun Anak Bangsa Sendiri
Namun Jokowi, kata dia, ingin Pilkada dimajukan September melalui RUU.

Mahfud mensyukuri adanya dua mahasiswa yang melayangkan gugatan dan mencium adanya gelagat Presiden Jokowi mengatur Pilkada.
"Jadwal Pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengann alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu kan hanya birokrasi, pemerintahannya tetap yang ganti hanya menteri dan presiden sehingga masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada menjadi bulan September," tuturnya.
"Itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia dan ternyata ada anak cerdas 2 orang, mahasiswa dari UI yaitu Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi yang mencium gelagat ini lalu menggugat," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, dengan adanya putusan tersebut membuat MK kembali kepada hati nuraninya. Mahfud pun mengaku salut dengan penggugat dan MK.
"Dan MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu, bisa pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung," ujarnya.