Penetapan Tersangka PPLN Hambat Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur? Ini Jawaban KPU

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2024 | 17:20 WIB
Penetapan Tersangka PPLN Hambat Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur? Ini Jawaban KPU
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.

Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.

Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

Baca Juga: PSI Diledek Gegara Perolehan Suaranya Mendadak Tembus 3 Persen: Ayo Ngebut, Mumpung Masih Ada Bapak

Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.

Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI