Ingat Lagi Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen di Pemilu 2009, Punya 3 Juta Suara Saja Bisa Lolos ke Senayan

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:53 WIB
Ingat Lagi Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen di Pemilu 2009, Punya 3 Juta Suara Saja Bisa Lolos ke Senayan
Ilustrasi Bendera Parpol. [Ist]

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali turun menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.

Dengan 2,5 persen saja, parpol yang mengumpulkan 3 juta suara bisa mencicipi kursi empuk Senayan.

Baca Juga:

Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Mereka merebutkan 560 kursi DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Sebanyak 132 kursi DPD RI juga diperebutkan di Pemilu 2009.

Pada Pemilu 2009, Demokrat berhasil menjadi partai yang paling banyak mendapatkan suara.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Presiden SBY dan Wapres Boediono. (foto: www.setkab.go.id)
Presiden SBY dan Wapres Boediono. (foto: www.setkab.go.id)

Tercatat partai berlambang mercy tersebut mengantongi 21.703.137 suara atu 20,85 persen. Disusul dengan Golkar dengan 15.036.757 suara atau 14,45 persen dan PDIP dengan 14.600.091 suara atau 14,03 persen.

Posisi keempat ditempati oleh PKS dengan 8.206.955 suara atau 7,88 persen, PAN dengan 6.254.580 suara atau 6,01 persen serta PPP dengan 5.533.214 suara atu 5,32 persen.

Kemudian, posisi ketujuh diisi oleh PKB dengan 5.146.122 suara atau 4,94 persen, Gerindra dengan 4.646.406 suara atau 4,46 persen.

Parpol terakhir yang berhasil lolos ke parlemen ialah Hanura. Hanura memperoleh 3.922.870 suara atau 3,77 persen.

Kala itu, parpol harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Pasal 202 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Dalam aturan tersebut diterangkan, parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI