"Ini sebetulnya agak berbahaya karena begini, sengketa hasil Pemilu ini itu kan bisa dibawa ke Bawaslu termasuk yang penggelembungan PSI. Nah bagaimana mungkin dia jadi lembaga pengadil sementara dia sudah mengatakan bahwa tidak ada penggelembungan suara. Padahal ada fakta-fakta yang bisa dibawa ke Bawaslu untuk menjadi semacam sengketa," pungkasnya.