Gibran Bakal Tangani Aglomerasi DKJ, Bila Jadi Wapres; Begini Prediksi Pengamat Perkotaan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 09:39 WIB
Gibran Bakal Tangani Aglomerasi DKJ, Bila Jadi Wapres; Begini Prediksi Pengamat Perkotaan
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia menegaskan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada di daerah lain.

"Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Sementara itu, dalam RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Draf RUU merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno penyusunan RUU Provinsi DKJ pada Senin (4/12/2023).

Dalam draf RUU DKJ yang beredar, disebutkan bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.

Pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat 1:

Pasal 51

(1) Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.

Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Kemudian pada pengelolaan kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Adapun Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Seperti yang termaktub dalam Pasal 55.

Baca Juga: Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!

Pasal 55

(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

(2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
  2. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI