Alasan KPU Soal Rekap Suara Daerah Lewati Tenggat Waktu: Kadang-kadang Macet Di Bawah

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 13 Maret 2024 | 04:40 WIB
Alasan KPU Soal Rekap Suara Daerah Lewati Tenggat Waktu: Kadang-kadang Macet Di Bawah
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah diperbolehkan untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing tingkatan dengan melampaui tenggat waktu jika mengalami force majeure atau situasi mendesak.

Anggota KPU August Mellaz menyebut adanya KPU di tingkat daerah yang belum merampungkan rekapitulasi penghitungan suara mesti segera menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah.

"Jadi, mengapa terjadi kendala, kadang-kadang ada macet di bawah gitu, itu hal yang bisa diselesaikan kok sebenarnya, tidak ada soal," kata August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/32024) malam.

Meski begitu, dia berpesan agar proses rekapitulasi suara di tingkat daerah tidak membuat proses di tingkat nasional mundur dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan, yaitu 20 Maret 2024

Sebab, August menegaskan, undang-undang pemilu mengatur bahwa KPU sudah harus menetapkan perolehan suara sah secara nasional pada 35 hari sejak pemungutan suara.

"Memang itu kan harus dituntaskan. Yang jelas, prinsipnya jangan sampai melewati tenggat 20 Maret, itu yang paling penting," ujar August.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.08-SD/05/24 tertanggal 4 Maret lalu. Dalam surat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa jajarannya di tingkat daerah (kecamatan dan kabupaten/kota) telah menyampaikan surat melalui KPU provinsi mengenai situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," tutur Hasyim pada surat itu.

Dia juga berpesan dalam surat yang sama agar penyesuaian jadwal itu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan.

Sekadar informasi, batas waktu proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi ialah 10 Maret 2024. Namun, sejumlah KPU tingkat provinsi hingga saat ini diketahui belum merampungkan rekapitulasi suara.

Diketahui, KPU Jawa Barat disebut masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Kota dan Kabupaten Bekasi. KPU Papua Pegunungan juga masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara yang belum rampung di Jayawijaya karena adanya serangan dari sekelompok orang yang mengaku tak puas dengan hasil pemilu legislatif. Selain itu, KPU Jambi juga masih melangsungkan rapat rekapitulasi tingkat provinsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu Untuk Sulawesi Barat, Ada Apa?

KPU Tunda Rekapitulasi Hasil Pemilu Untuk Sulawesi Barat, Ada Apa?

Kotak Suara | Rabu, 13 Maret 2024 | 04:26 WIB

Dua Petinggi PSI Grace Natalie Dan Isyana Berpeluang Rebut Kursi DPR RI, Tapi Ada Syaratnya

Dua Petinggi PSI Grace Natalie Dan Isyana Berpeluang Rebut Kursi DPR RI, Tapi Ada Syaratnya

Kotak Suara | Rabu, 13 Maret 2024 | 04:22 WIB

Penjelasan KPU Soal Pengunduran Diri Caleg DPR RI Dari NasDem Meski Raih Suara Terbanyak

Penjelasan KPU Soal Pengunduran Diri Caleg DPR RI Dari NasDem Meski Raih Suara Terbanyak

Kotak Suara | Rabu, 13 Maret 2024 | 04:13 WIB

Jokowi Tak Khawatir Soal Hak Angket, Iwan Fals: Ya Udah Angket Aja

Jokowi Tak Khawatir Soal Hak Angket, Iwan Fals: Ya Udah Angket Aja

News | Rabu, 13 Maret 2024 | 03:43 WIB

Caleg DPR dari NasDem Ratu Ngadu Ajukan Pengunduran Diri, Begini Jawaban KPU

Caleg DPR dari NasDem Ratu Ngadu Ajukan Pengunduran Diri, Begini Jawaban KPU

Kotak Suara | Selasa, 12 Maret 2024 | 21:50 WIB

KPU Beberkan Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Ternyata...

KPU Beberkan Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Ternyata...

News | Selasa, 12 Maret 2024 | 21:23 WIB

Caleg NasDem Ratu Wulla Pilih Mundur Usai Peroleh 76 Ribu Suara, Warganet Curigai Sosok Viktor Laiskodat

Caleg NasDem Ratu Wulla Pilih Mundur Usai Peroleh 76 Ribu Suara, Warganet Curigai Sosok Viktor Laiskodat

Kotak Suara | Rabu, 13 Maret 2024 | 04:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB