Fakta Berbeda Dengan Pernyataan KPU, Ini Catatan Terbesar Soal PSU Kuala Lumpur Menurut Bawaslu

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2024 | 06:35 WIB
Fakta Berbeda Dengan Pernyataan KPU, Ini Catatan Terbesar Soal PSU Kuala Lumpur Menurut Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Dea)

Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI