Hasto PDIP: Harun Masiku Sebenarnya Korban

Senin, 18 Maret 2024 | 12:17 WIB
Hasto PDIP: Harun Masiku Sebenarnya Korban
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di arena debat capres yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku hanya seorang korban. Sebabnya, ia menyebut Harun memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antarwaktu atau PAW.

"Harun masiku ini kan sebenarnya korban, karena dia punya hak konstitusional berdasarkan putusan MA," kata Hasto dalam wawancara khusus dengan stasiun TV, dikutip Senin (18/3/2024).

Baca Juga:

Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03

Mantan Istri Dedi Mulyadi Bagikan Momen Persiapkan Menu Buka Puasa Pertama: Bareng Suami Baru

Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...

Hasto menerangkan, Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW) karena menggantikan calon terpilih yang meninggal dunia.

Akan tetapi, pada prosesnya, Hasto mengklaim ada tekanan-tekanan dari pihak oknum-oknum KPU.

Ia menyebut, ada oknum KPU yang meminta imbalan agar Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR.

Baca Juga: PPP Belum Tentu Ikut PDIP Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR

"Ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan, maka dia tergoda kemudian untuk memberikan, yang kemudian dikategorikan sebagai suap," terangnya.

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Di sisi lain, Hasto mencium kecurigaan, bahwa kasus Harun Masiku dijadikan senjata untuk menyerang dirinya.

"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku. seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," jelasnya.

Harun Masiku

Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI