Bukan Ditunjuk Presiden, Pemerintah-DPR Sepakati Gubernur Jakarta Dalam RUU DKJ Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran

Senin, 18 Maret 2024 | 13:25 WIB
Bukan Ditunjuk Presiden, Pemerintah-DPR Sepakati Gubernur Jakarta Dalam RUU DKJ Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Tito awalnya menyampaikan kalau pihaknya perlu memberikan tanggapannya soal pemilihan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ dipilih langsung oleh rakyat atau ditunjuk.

Ia pun menegaskan Gubernur Jakarta nantinya tetap akan dipilih oleh rakyat.

"Kami sudah pernah menjawab info-info yang sangat penting untuk dijawab secara formal juga, yaitu tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta," kata Tito.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih, atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," sambungnya.

Sontak penegaskan Tito tersebut mendapat sambutan tepuk tangan dari para anggota atau peserta Raker ini.

Tito mengatakan, sejak awal dalam draf pemerintah RUU DKJ pemilihan Gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemeringah sikapnya sama juga, dipilih, bukan ditunjuk," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI