Jaga Ketat Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.376 Aparat Bersiaga di KPU, DPR hingga Bawaslu RI

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:40 WIB
Jaga Ketat Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.376 Aparat Bersiaga di KPU, DPR hingga Bawaslu RI
Jaga Ketat Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.376 Aparat Bersiaga di KPU, DPR hingga Bawaslu RI. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merincikan delapan di antaranya ditangkap terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Kemudian delapan lainnya terkait aksi demonstrasi di KPU RI. 

"Aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI ada 8 orang," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Massa penolakan dugaan kecurangan di Pemilu 2024 masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024) malam. (Suara.com/Faqih)
Massa penolakan dugaan kecurangan di Pemilu 2024 masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024) malam. (Suara.com/Faqih)

Diketahui,  gedung KPU RI dan DPR RI belakangan menjadi sasaran demonstrasi. Aksi massa berujuk rasa karena menolak penyelenggaran Pemilu 2024 yang dianggap ada kecurangan. Bahkan, demonstrasi tolak pemilu curang di depan DPR yang berlangsung hingga Selasa (19/3) malam berujung ricuh. Polisi akhirnya memukul mundur massa.  

Ade Ary menjelaskan 16 orang tersebut masih diperiksa untuk didalami perannya.

"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam," ungkapnya. 

Gangguan keamanan tersebut, lanjut Ade Ary, berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di mana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. 

"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI